SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah menekankan jika new normal diberlakukan di Kotim agar masyarakat tetap diperbolehkan beribadah di rumah ibadah.

"Kita berharap agar sejalan dengan kebijakan new normal dari pemerintah pusat, melalui Forkopimda dan FKUB bisa bermusyawarah dan bermufakat untuk membahas soal ini," kata Riskon, Jumat, 29 Mei 2020.

Agar kata dia setelah Idul Fitri ini masyarakat diperbolehkan beribadah ditempat ibadah tetapi tetap mengedepankan physical distancing.

"Misalnya masyarakat yang akan beribadah diminta memakai masker dan sarung tangan, serta ditempat ibadah siapkan tempat cuci tangan," tegasnya.

Sehingga kata politisi partai Golkar ini umat beragama tidak kehilangan kemerdekaannya untuk melaksanakan ibadah sesuai agama yang dianutnya, tetapi tetap bisa mencegah penyebaran Covid-19

--page

Menurutnya jika ini bisa berjalan dengan baik bukan tidak mungkin hal ini juga bisa diadopsi dalam bidang pendidikan sehingga kegiatan belajar mengajar bisa kembali berjalan.

Namun demikian lanjut Riskon semua ini perlu kajian lebih mendalam lagi sehingga tidak terjadi perdebatan dikemudian hari.

Riskon menyebut di kondisi saat ini memang banyak keluhan dari masyarakat apalagi beberapa waktu lalu Salat Idul Fitri dianjurkan agar dilaksanakan di rumah.

Sementara itu di sisi lain di pusat perbelanjaan tidak ada ketegasan sama sekali. Dari itu kedepan dengan berlaku new normal semuanya harus dilakukan dengan tepat tanpa memunculkan polemik. (NACO/B-6)