PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan lebaga keuangan mikro atau LKM menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah.

"Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi sebagaimana dalam Surat Edaran kepada pengurus dan direksi LKM menetapkan kebijakan OJK bagi LKM dan debitur LKM yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan usaha skala mikro dalam pembayaran kewajiban kepada LKM serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM," kata Anto, Sabtu, 30 Mei 2020.

Kebijakan ini menurut Anto di antaranya terkait perpanjangan 10 hari kerja dari batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan 4 bulanan dan bukti pengumuman laporan keuangan untuk periode April 2020.

"Aturan lainnya yaitu pemberian restrukturisasi ini hanya bisa dilakukan terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19," tuturnya.

Selain itu, kualitas pinjaman atau pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

--page

"Penerapan restrukturisasi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19 berlaku sampai dengan 6 bulan," tegasnya.

Anto Prabowo menambahkan, restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro atau LKM dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

"Pertimbangan pertama yaitu adanya permohonan restrukturisasi dari debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, kemudian adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM," kata Anto pada Sabtu, 30 Mei 2020.

Selanjutnya, penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan prinsip syariah bagi LKM Syariah juga menjadi pertimbangan khusus.

"OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi Covid-19," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)