KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir memberlakukan aturan ketat terkait upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 dan salah satunya memberlakukan wilayah wajib menggunaan masker.

Pejabat Kades Pematang Limau, M Ridwan mengatakan di posko pintu masuk desa saat ini telah terpasang portal yang dijaga para relawan. Jadi seluruh warga yang hendak memasuki wilayah desa wajib menggunakan masker.

“Masyarakat atau warga dari luar yang hendak masuk wilayah desa wajib menggunakan masker, warga tidak memakai masker harus putar balik mengambil masker terlebih dulu,” kata M Ridwan, Sabtu, 30 Mei 2020.

Dengan penekanan wajib menggunakan masker ini, maka bisa membangun kesadaran warga akan pentingnya penggunaan masker sesuai anjuran pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19.

“Dengan menggunakan masker, kita harapkan masyarakat dapat terhindar dari sebaran virus corona, selain melakukan upaya lain sesuai protokol kesehatan,” ungkapnya.

--page

Kemudian masyarakat terus diimbau selalu menjaga jarak, tidak berkerumun, dan bisa memelihara kesehatan pribadi dan lingkungan tempat tinggal.

“Upaya dan seluruh anjuran pemerintah dalam pencegahan Covid-19 harus selalu dilaksanakan dengan penuh kedisiplinan, karena peran seluruh masyarakat sangat diharapkan untuk memutus rantai penularan Covid-19,” tutupnya. (FAHRUL/B-6)