SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim  M. Abadi meminta agar laporan hasil pemeriksaan (LHP) hasil keuangan Pemkab Kotim yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) disampaikan kepada masing-masing anggota dewan.

"Saya meminta agar kami anggota DPRD segera diberi LHP BPK, karena itu jelas sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017," kata Abadi, Minggu, 31 Mei 2020.

Selain itu kata dia hal tersebut juga tegas dijabarkan dalam Pasal 153 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di mana kata Abadi berkaitan tentang kewajiban DPRD mendapat LHP BPK tersebut. Sehingga mereka mengetahui hasil pemeriksaan yang di lakukan BPK Perwakilan Kalteng terhadap pengelolaan keuangan Kabupaten Kotim.

"Sehingga kita tahu apakah WTP atau tidak, karena sampai saat ini dokumen LHP tersebut belum kami terima," tegasnya.

--page

Menurutnya ini penting agar mereka mengetahui hasilnya karena  walaupunpun hasilnya  WTP sudah barang tentu masih ada catatan dan rekomendasi BPK yang perlu ditindaklanjuti.

Menurut Abadi dalam berita acara Nomor:51/BAST/XIX.PAL/05/2020 adanya penyerahan LHP itu kepada DPRD yang memuat LHP atas laporan keuangan, LHP atas sistem pengendalian intern dan LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Nah berita acara ada yang diserahkan melalui pimpinan DPRD. Tapi sampai kini 3 dokumen itu belum kami terima,"tandasnya. (NACO/B-5)