KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang lelaki paruh baya berinisial IJ (59) warga Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kalsel karena diduga menjambret perhiasan berupa kalung milik warga di Pasar Desa Pulau Telo Lama.

Pelaku memanfaatkan kerumunan di pasar dan menjambret 1 buah kalung perhiasan emas seberat 4 gram, dengan buah kalung perhiasan emas seberat 0,5 gram milik seorang balita yang ke pasar bersama ibunya.

"Iya, pelaku sudah kami amankan di Polres Kapuas guna menjalani proses lebih lanjut, ia dikenakan pasal 365 KUHP," ucap Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo kepada wartawan, Senin, 1 Juni 2020.

Kasat menjelaskan kronologis kejadian itu terjadi pada Minggu, 31 Mei 2020, di Pasar Mingguan, Desa Pulau Telo Lama, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Saat itu pelapor bersama anaknya yang masih balita berbelanja di pasar itu

"Pelapor kaget setelah diberitahu oleh anaknya yang pada saat itu berada di belakangnya bilang bahwa kalung perhiasan miliknya diambil oleh orang lain," katanya.

--page

Kemudian, menurut pelapor, pelaku melakukannya dengan cara merampas atau menarik paksa hingga mengakibatkan pelapor mendengar rintihan "aduh" dari suara anaknya.

"Pelapor langsung berusaha mencari orang yang mengambil perhiasan itu, tidak beberapa lama kemudian anak pelapor melihat orang yang diduga mengambil perhiasannya," tuturnya.

Setelah itu, langsung dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan oleh warga. Berikutnya, ditemukan barang bukti perhiasan itu di tangan pelaku. Selanjutnya, dilaporkan ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)