BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun meminta agar pihak desa, kelurahan hingga kecamatan selektif mengeluarkan surat keterangan tanah.
Sebab, kata Rimbun, banyak terjadi tumpang tindih lahan. Itu terbukti dari adanya penerbitan surat tanah di objek yang sama oleh aparat kelurahan dan kecamatan yang ada dalam kota Sampit ini.
"Ironisnya lagi, yang menerbitkan itu camat dan lurah yang sama. Padahal surat sebelumnya mereka juga yang menerbitkan," kata Rimbun, Senin, 1 Juni 2020.
Rimbun menyesalkan itu sampai terjadi, bahkan dirinya meminta agar pihak kelurahan dan kecamatan kedepannya lebih selektif lagi.
"Bagaimana kerjaan pihak kelurahan dan kecamatan ini, masa sampai terjadi seperti ini," tegas politisi PDIP tersebut.
--page
Rimbun mengaku mendukung langkah masyarakat jika ada yang membawa masalah ini ke ranah hukum agar ada efek jera.
Selain itum tambah Rimbun di kemudian hari pihak kelurahan dan kecamatan tidak sembarangan menerbitkan surat tanah agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.
--page
"Inilah awal sengketa tanah di Kotim, karena kurang lengkapnya administrasi pertanahan mereka," tandasnya. (NACO/B-7)








