BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk mulai mempersiapkan pra-kondisi secara memadai sebelum penerapan new normal.
Hal itu terkait keputusan Pemerintah Pusat sudah memberikan izin kepada 102 Kabupaten/Kota di Indonesia untuk mempersiapkan memulai tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19 salah satunya yang akan berlaku di Kabupaten Sukamara.
Kabupaten Sukamara merupakan daerah yang masuk zona hijau Covid-19, dan mengalami penurunan atau daerah yang lolos standar new normal dari WHO. Syarat angka reproduksi wabah menjadi syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah.
"Tolak ukurnya adalah angka reproduksi Ro pada waktu t (Rt) atau angka Reproduksi harus dibawah satu," kata, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, 2 Juni 2020.
Gubernur juga minta pemerintah Kabupaten/Kota yang lain agar bersinergi dalam menurunkan Rt Covid-19 di masing-masing daerah sehingga bisa berada pada angka dibawah satu, untuk dapat menerapkan tatatan kahidupan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19.
--page
Selain itu, berdasarkan analisis yang dilakukan, Kabupaten/Kota yang nilai Rt-nya masih diatas angka satu yaitu Kota Palangka Raya 1,25, Kabupaten Kotawaringin Barat 1,66, Kabupaten Kapuas 9,75, dan Kabupaten Lamandau 13,55. (NOPRI/B-5)








