PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kementerian Agama RI memutuskan bahwa keberangkatan jemaah yang akan menunaikan ibadah Haji 1441 H/2020, dibatalkan. Keputusan itu karena Indonesia masih menjadi negara pandemik Covid-19.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Barat (Koba) Nurhasan Samin, Selasa, 2 Juni 2020 menjelaskan, pembatalan tersebut disampaikan melalui keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

"Dalam surat keputusan tersebut disampaikan alasan bahwa memperhatikan masalah kesehatan jemaah pada masa pandemi ini berpotensi mengancam kesehatan. Maka hal itulah yang menjadi salah satu pertimbangan pembatalan," jelas Nurhasan Samin.

Walau demikian, lanjut Nurhasan, jemaah haji yang sudah tercatat masuk daftar keberangkatan tahun ini, nantinya akan diberangkatkan pada tahun berikutnya bila situasi memungkinkan.

"Karena adanya pembatalan ini secara otomatis mereka merupakan jemaah yang akan berangkat pada tahun berikutnya," jelas Nurhasan.

--page

Menurut Nurhasan, bila ada jemaah yang bermaksud menarik uang setoran haji lantaran tahun ini dibatalkan keberangkatannya,  juga diatur dalam Keputusan Menteri Agama tersebut.

"Bagi jamaah haji reguler bisa mengajukan permohonan pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada Kemenag Kabupaten Kota dengan melengkapi persyaratan seperti bukti asli setoran lunas BPIH. Sedangkan untuk jamaah haji khusus, bisa menghubungi  Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait persyaratan pengembalian setoran," tutur Nurhasan Samin. (WAHYU KRIDA/B-7)