BORNEONEWS, Palangka Raya - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya bersama pengelola parkir sepakat jika lokasi parkir wilayah pasar besar dialihkan ke 4 titik.
Lokasi tersebut yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan Irian, Jalan Darmosugondo, dan Jalan Sumatera, mulai efektif sejak Rabu, 3 Juni 2020 besok.
"Nanti diundi dulu lokasi mana yang didapatkan pengelola parkir di sini. Setelah itu baru diberi batas untuk setiap lapaknya," kata Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, Selasa 2 Juni 2020.
Emi mengatakan, pengelola parkir wilayah pasar besar yang telah terdaftar dan mempunyai kontrak sebanyak 48 pengelola. Setiap pengelola mempunyai tim sampai 6 orang.
Keputusan memindahkan lokasi parkir tersebut telah disepakati bersama dalam musyawarah yang digelar di Kodim 1016 Palangka Raya.
--page
"Kita menggandeng semua pihak agar kondisi pasar tetap tertata rapi. Harapan kita juga tidak terjadi perselisihan nanti saat di lapangan. Karena mereka ada waktu jam kerja juga, ada yang siang dan malam. Jadi pembagian lapaknya harus jelas dan adil," pungkasnya. (HENDRI/B-11)








