BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Seruyan, meminta kepada seluruh sekolah mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Pendidikan Dasar (DIKDAS) untuk tidak melakukan pungutan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun ajaran 2020/2021.
“Pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya dalam pelaksanaan PPDB,” kata Sukardi Kabid Pendidikan Dasar Disdik Seruyan, Rabu, 3 Juni 2020.
Selain itu, pihak sekolah dilarang mengkordinir pengadaan seragam umum untuk para siswa, kecuali seragam khusus dan atribut sekolah yang hanya ada di sekolah bersangkutan.
“Untuk seragam khusus seperti pakaian olahraga dan atribut sekolah, kita minta yang mengelolanya tidak individu, tetapi oleh koperasi sekolah, sehingga dari hasil penjualan untuk koperasi sekolah,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Seruyan akan melakukan pemantauan serta monitoring, terkait proses pelaksanaan PPDB, mulai dari persiapan hingga berakhirnya seluruh proses PPDB.
--page
“Kegiatan pemantauan ini, kita lakukan untuk melihat seluruh tahapan hingga pelaksanaan PPDB, untuk memastikan seluruhnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (FAHRUL/B-7)








