SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Konsultan Pengawas Proyek Jalan Kuala Pembuang-Segintung, Kabupaten Seruyan, Setedi, mengaku sempat keberatan ketika BPK melakukan pengambilan sampel.

Dia menjelaskan, saat pemeriksaan yang dilakukan BPK berlangsung, kala itu dirinya turut ikut karena diminta untuk mendampingi BPK memeriksa jalan tersebut. setelah dikerjakan oleh PT Surya Adhi Perkasa.

"Pemeriksaan itu di luar pekerjaan. Kami keberatan," tegasnya dihadapan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno.

Berdasarkan hasil addendum lanjutnya panjang jalan yang dikerjakan 11.475 meter dengan ketebalan 50 cm. Sampel yang diambil yakni diluar STA 0 - STA 11.475 meter.

Sementara yang dalam pekerjaan, sampel yang diambil di bahu jalan. "Harusnya ambil di tengah jalan di bahu jalan," tegasnya.

--page

Lebih lanjut saksi mengatakan, sampel yang diambil di luar pekerjaan, eksisting di luar pekerjaan itu selama mereka bekerja merupakan jalan yang mereka rawat.

Bahkan lanjut saksi dalam keterangannya, saat pekerjaan itu diserahterimakan, tidak ada kekurangan pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor.

Proyek itu diaddendum yang awalnya panjang 20.908 meter menjadi 11.475 meter karena beberapa pertimbangan. Di antaranya karena agregat B habis untuk menutupi lobang jalan dari STA 0 - STA 4.000 meter. Selain itu kekuatan jalan untuk angkutan 10 ton

Pemkab Seruyan melakukan gugatan wanprestasi itu lantaran adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 6.232.365.818,72 itu berdasarkan hasil temuan BPK RI padahal sebelumnya proyek itu didampingi TP4D dari pihak Kejaksaan. (NACO/B-7)