TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Ketua DPD Partai Golkar Barito Timur, H Supriatna angkat suara menyikapi surat laporan Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas terhadap kader kepada Badan Kehormatan DPRD. Supriatna menegaskan, kedudukan DPRD sejajar dengan pemerintah daerah sebagi mitra.

"Oleh karena itu baik DPRD atau pun Pemerintah Daerah tidak bisa saling menjatuhkan, hendaknya kedua lembaga ini saling bahu membahu untuk kemajuan Barito Timur," papar Supriatna, Tamiang Layang, Rabu 3 Juni 2020.

Dia mengatakan, tugas dan fungsi DPRD paling tidak ada tiga, disamping hak-hak lainnya, yakni legislasi atau tugas DPRD membuat perda bersama-sama dengan pemkab, budgeting atau penganggaran, dan pengawasan.

"Hak pengawasan inilah salah satu tugas pokok, bagaimana DPRD itu mengawasi jalannya pemerintahan, baik penganggaran maupun dalam pelaksanaan peraturan daerah," imbuh Supriatna.

Dia menjelaskan, DPRD maupun pemerintah daerah harus transparan, artinya baik penganggaran maupun hal lainnya harus diketahui semua pihak.

--page

"Baik itu oleh DPRD sendiri, nanti dia bisa melakukan pengawasan, maupun masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat pun berhak mengetahui terhadap pengganggaran atau mengakses informasi tersebut,"  jelasnya.

"Ketua DPRD menyebutkan dalam suratnya ada indikasi tidak transaparan terkait anggaran Covid-19, saya kira itu masih merupakan tugas dan dalam kewajaran, baik sebagai anggota maupun sebagai pimpinan DPRD," tegas Supriatna.

Dia menambahkan, sesuai dengan tatib yang diketahuinya, Ketua DPRD itu mewakili lembaga karena juga menandatangani surat-menyurat keluar baik ke pengadilan, ke masyarakat maupun lainnya.

"Apabila Ketua DPRD berhalangan baru dilimpahkan kepada salah satu wakil ketua. Itulah yang disebut dengan kolektif kolegial, terkecuali kalau perda tentang APBD atau yang lainnya, baru secara bersama-sama dengan eksekutif menandatanganinya," paparnya.

Dia memastikan, DPD Partai Golkar Barito Timur menganggap bahwa indikasi yang disampaikan Ketua DPRD Barito Timur masih dalam kewenangan DPRD dan dalam kewajaran.

--page

"Partai Golkar akan mematau perkembangan masalah ini, yang jelas kami tentu akan membela kader kami. Apalagi itu sesuai dengan koridor hukum yang dan tatib," tegas Supriatna.

Dia menambahkan, DPD Partai Golkar sudah memanggil yang bersangkutan sebagai kader partai maupun fraksi.

"Sesuai keterangan ketua fraksi maupun Ketua DPRD dan data-data yang disampaikan kepada kami, maka kami beranggapan belum ada yang melanggar kode etik. Pelanggaran kode etik merupakan suatu perilaku, misalnya asusila atau yang sifatnya merugikan lembaga DPRD," jelasnya.

"Kalau hanya sekedar mempertanyakan, sesuai dengan koridornya, sesuai fungsi dan tugasnya wajar saja. DPRD tidak bisa dipersalahkan karena punya hak imunitas, baik dia berbicara di depan sidang maupun luar sepanjang itu berkaitan dengan tugas pokoknya. Tidak bisa dituntut secara hukum maupun oleh Badan Kehormatan DPRD," pungkas Supriatna.

Diketahui, surat tersebut menyinggung adanya dugaan pelanggaran Tata Tertib atau Tatib oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio.

Pelapor menyebutkan bahwa Ketua DPRD Barito Timur menyebut Bupati Barito Timur terindikasi tidak transaparan dalam anggaran penanganan Covid-19 di Barito Timur. Bupati Barito Timur pun memertanyakan keabsahan surat Ketua DPRD Barito Timur.

Menurutnya, seharusnya Ketua DPRD Barito Timur melakukan rapat internal terlebih dahulu dalam meminta keterangan kepala daerah terhadap suatu hal atau masalah yang terjadi  dalam pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan tatib DPRD.

(BOLE MALO/B-11)