SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Akibat adanya penundaan keberangkatan haji pada tahun ini sehingga membuat 178 calon haji asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diperbolehkan menarik kembali uang pelunasan.

"Kalau uang pelunasan boleh saja diambil, namun kalau uang setoran awal tidak boleh," ujar Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kotim, Samsudin, Rabu 3 Juni 2020.

Dia menerangkan setoran awal yang tidak boleh ditarik besarannya Rp 25 juta. Sedangkan pelunasan yang harus dilaksanakan JCH sebelum berangkat Rp 38 juta, sehingga yang boleh ditarik hanya Rp 13 juta.

"Kalau setoran awal ditarik juga, maka JCh termasuk pendaftar awal lagi dan keberangkatannya menunggu antrian yang saat ini mencapao 21 tahun," katanya.

Sehingga dia menyarankan agar JCH tidak menarik keseluruhan uang setoran haji mereka. Karena jika itu dilakukan maka akan masuk sebagai pendaftar baru, karena JCH yang harusnya berangkat tahun ini akan diganti pada tahun depan.

--page

"Jalau dianggap setoran awal lagi, maka mereka akan berangkat sesuai antrean. Di Kotim sendir yakni mencapai 21 tahun," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)