SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M. Abadi meminta agar ASN yang maju di Pilkada Kotim harus mentaati aturan perundangan. Salah satunya mengundurkan diri dari jabatan sebagai ASN.

Menurut Abadi dalam Pasal 119 UU ASN disebutkan pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Selain itu menurutnya, juga ditegaskan sebagaimana Pasal 123 Ayat (3) UU ASN menyebutkan bahwa pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.

"Maka dari itu harus mengundurkan diri. Mereka harus mentaati itu. Karena dari beberapa bakal calon yang maju ada yang dari ASN," kata Abadi, Kamis, 4 Juni 2020.

Dalam UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU.

--page

Selain itu Pasal 7 Ayat (2) huruf t menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.(NACO/B-5)