SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Joko Dwi Santoso diamankan pihak keamanan perusahaan setelah tersangka dan rekannya tertangkap tangan malam-malam mencuri sawit.

Dalam persidangan Kamis, 4 Juni 2020 dipimpin hakim AF Joko Sutrisno Jaksa Dewi Khartika menghadirkan para saksi diantaranya Husnul Yakin, Bambang Sumantri, Supian, dan Nur Halim. 

Menurut saksi saat itu di TKP tersangka bersama Riki Purwanto,  Ari dan Gatot.  Ketika diamanakan Riki, Ari dan Gatot berhasil kabur, sementara terdakwa berhasil diamankan.

"Saat kami amankan mereka berdalih memanen sawit milik mereka," ucap saksi Bambang.

Hingga saat tersangka diamankan mereka melaporkan kepada humas perusahaan Nur Halim. Saat dicek ke TKP dan diambil titik koordinat dan dilakukan overlay diketahui kalau lahan itu milik perusahaan.

--page

Dalam kasus ini perbuatan itu dilakukan pada Kamis, 19 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 Wib di blok C25 Devisi III Mulya Agung Estate PT KMB Desa Bhakti Karya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim.

Dalam kasus ini warga Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten ini didakwa jaksa dengan Pasal 78 Jo Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal  480 ke-1 KUHP. (NACO/B-5)