PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerbitkan surat edaran Nomor 368/125/BPBD/COVID-19/V/2020, tentang pelaksanaan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19).

Pada edaran tersebut terdapat intruksi yang ditujukan untuk 3 kepala SOPD terkait penanganan Covid-19. Intruksi pertama disampaikan untuk Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya.

Dina Kesehatan diminta dapat memastikan layanan kesehatan bagi ODP, PDP dan pasien konfirmasi positif Covid-19 dan OTG sesuai dengan protokol kesehatan.

Selain itu memastikan layanan kesehatan dasar di fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit bagi masyarakat berjalan optimal.

Kemudian memastikan Call Center cegah Covid-19 milik Pemerintah Kota
Palangka Raya di nomor telepon 0821-5733-6165 harus Online dan  operasional 24 jam.

--page


Berikutnya untuk kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Palangka Raya, agar mengawasi dan memastikan seluruh pelaku usaha  di kota setempat untuk melaksanakan surat edaran.

Sedangkan untuk kepala Dinas Perhubungan, agar dapat mengawasi dan memastikan pelaksanaan arus masuk orang yang datang dari luar berdasarkan surat edaran dan keputusan Wali Kota. (HENDRI/B-5)