BORNEONEWS, Sukamara - DPRD Kabupaten Sukamara menggelar rapat paripurna penetapan keputusan tentang keanggotaan Panitia Khusus DPRD dalam pengawasan pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19.
"Terutama pansus ini memang sesuai dengan undang-undang, apabila suatu daerah ada program yang berdampak sangat luas kemasyarakat, sehingga DPRD itu wajib untuk membentuk pansus untuk mengawasi program tersebut," kata Ketua Panitia Khusus DPRD Sukamara, M Yamin, Kamis, 4 Juni 2020.
Menurut dia, penanganan Covid-19 memang perlu diawasi, baik dari segi pendanaan maupun cara kerja yang dilakukan oleh kerja tim gugus tugas.
"Dengan adanya anggaran yang begitu besar, sehingga perlu diawasi," ujarnya.
"Apakah yang dilaksanakan sesuai undang-undang, dan yang paling penting adalah sesuai Instruksi Presiden, Undang-undang, Permendagri dan Peraturan Kementerian Keuangan," tambah Yamin.
--page
Diketahui, Panitia Khusus DPRD Sukamara beranggotalan 10 orang, yakni Nur Effendi sebagai wakil ketua, Ahmad Baironi sebagai sekretaris dan untuk anggota Heriawan Putra, Purwanto, Syahril, Joni Iskandar, Muhammad Karyanto, Ahmad Mahfudz Siddiq terakhir Ahmad Sirajuddin. (NORHASANAH/m)








