BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Kapuas sudah mulai diterapkan sejak hari ini, Kamis, 4 Juni 2020 hingga 14 hari ke depan.
Terkait itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas telah membagikan berbagai informasi terkait pembatasan transportasi selama PSBB.
"Ini dapat jadi perhatian warga dalam hal aturan berkendara selama PSBB Kabupaten Kapuas diterapkan," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kapuas, Vitrianson.
Adapun untuk aturan dalam berkendara baik roda dua dan empat, di antaranya yakni mobil dengan tempat duduk dua baris hanya diperbolehkan diisi tiga orang. Terdiri dari satu sopir dan dua penumpang.
Kemudian, mobil dengan tempat duduk tiga baris hanya diperbolehkan diisi empat orang. Terdiri dari satu sopir, dua orang di baris ke dua, dan satu orang di paling belakang.
--page
Selanjutnya, untuk pengendara roda dua pribadi, hanya boleh dua orang saja dengan catatan harus beralamatkan KTP yang sama. Khusus untuk kendaraan online atau ojek online, hanya boleh satu orang dilarang berboncengan.
Aturan itu juga berlaku juga untuk angkutan umum atau transportasi umum selama masa PSBB Kabupaten Kapuas.
"Agar menjadi perhatian kita semua, untuk trasportasi umum agar mengurangi kapasitas penumpang sebanyak 50 persen dari keadaan normal," katanya.
Misalnya saja, lanjut dia untuk angkutan Kota, yang mungkin isinya bisa mencapai 8 - 10 orang, maka selama PSBB berlaku hanya diperbolehkan diisi 4 - 5 penumpang dan tetap menjaga jarak.
"Selalu laksanakan protokol kesehatan, patuhi aturan yang ada, agar kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kapuas dapat tidak bertambah," jelasnya.
--page
Selain itu, terdapat juga aturan pembatasan bagi jasa kapal feri penyeberangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kapuas nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas.
Angkutan sungai dan feri penyeberangan diwajibkan untuk mengikuti ketentuan. Yaitu, kapasitas angkut hanya diperbolehkan 50 % dari kapasitas angkut yang tersedia, dengan waktu operasional mulai pukul 07.00 - 19.00 WIB, serta semua penumpang dan awak kapal wajib menggunakan masker.
Juga perlu memerhatikan agar menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter. Diharuskan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun dan/atau hand sanitizer.
Melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan sebelum dan sesudah mengangkut penumpang.
Khusus untuk kapal yang berasal dari luar yang masuk ke Kabupaten Kapuas, semua ABK dan Penumpang harus dalam keadaan sehat yang dibuktikan dengan Kartu Kuning dari Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Terakhir, selama pemberlakuan PSBB, bagi yang menggunakan semua moda transportasi wajib menggunakan masker dan menjaga jarak antar orang/penumpang. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)







