SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Abdul Haris Nasution alias Anas dan Junaidi alias Junai pencuri sawit di PT AKPL dijatuhi hukuman selama 15 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan sependapat dengan jaksa.

Baik itu terhadap pasal yang didakwakan maupun lamanya pidana yang dijatuhkan kepada kedua warga asal Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim tersebut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHP," kata hakim, Jumat, 5 Juni 2020 dalam amar putusannya.

Hak menyebut mereka bersalah atas perbutannya pada Jumat, 28 Pebruari 2020 pukul 14.30 Wib di areal perkebunan sawit PT AKPL Kuayan Estate Divisi VI Blok E20/F23 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Keduanya berangkat dari kediaman Anas yang berlokasi di Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu menggunakan mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi KH 1885 FI pinjaman.

--page

Setelah itu mereka mengelilingi kawasan kebun mencari pohon yang rendah hingga melakukan pencurian itu di TKP berhasil memanen 121 jenjang sawit.

Sawit mereka dodos dari pohon kemudian dimasukan ke dalam mobil tersebut. Saat pulang dan ingin menjualnya satpam menghentikan mereka dan mengamankannya. (NACO/B-5)