BORNEONEWS, Palangka Raya - Puluhan warga yang sedang asik nongkrong dan berbincang santai disalah satu kafe di Palangka Raya ditegur tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu malam 6 Juni 2020.
Tim memberikan teguran secara persuasif serta mengedepankan cara humanis. Pemilik kafe dan pengunjung diberitahukan bahwa selama pandemi Covid-19 belum berakhir tidak boleh terjadi kerumunan.
Sebelumnya kafe yang terletak di Jalan Samsudin Aman IV itu telah diberikan teguran sekitar 2 hari yang lalu. Namun berdasarkan laporan warga kafe tersebut tetap melayani pembeli di tempat.
"Jadi sudah 2 hari yang lalu kami bersama tim datang dan memberikan sosialisasi. Namun ada laporan lagi dari warga tim turun lagi menyampaikan teguran," kata Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19, Emi Abriyani.
Ia menambahkan, usaha kuliner sejenis juga masih belum diperbolehkan untuk melayani pembeli makan di tempat. Usaha tetap bisa buka asalkan hanya melayani pembeli dengan cara dibungkus.
--page
"Sesuai edaran Wali Kota Palangka Raya yang terbaru, makan ditempat memang belum diperbolehkan. Untuk usahanya tidak ditutup hanya saja diperbolehkan melayani pembeli take away," pungkasnya. (HENDRI/B-6)








