SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kisruhnya persoalan 4 perusahaan tambang  di Kabupaten Kotawaringin Timur dinilai tidak lepas dari kehadiran broker tambang dari Bintan, Kepulauan Riau. 

Pihak perusahaan menyebutkan perlakuan mencari-cari kesalahan perusahaan akan menyebabkan investor akan enggan masuk ke daerah itu. 

Sementara, investasi merupakan salah satu  urat nadi untuk bisa berjalannya roda pemerintahan sebab menjadi sumber pendapatan bagi daerah dan negara. 

"Ini biangnya memang oknum broker tambang dari Bintan. Kami sudah menelusuri dan sudah mengantongi data itu beserta identitasnya," kata Direktur Utama PT Duta Borneo Pratama, Gundra, Minggu, 7 Juni 2020.

Gundra menyebutkan oknum broker tersebut sengaja memasuki kawasan pertambangan mereka beberapa waktu lalu.

--page

Bahkan  oknum itu, kata dia, masuk karena ada keterlibatan oknum lain. Tidak hanya itu saja, oknum itu menjual nama besar pengusaha kelas nasional untuk  merampas tambang milik PT Duta Borneo Pratama.

"Tahulah kita siapa yang coba-coba bermain dalam hal ini. Oknum itu dan kelompoknya yang mencoba-coba memainkan usaha kami yang sudah legal ini," kata Gundra.

Gundra mengakui pihaknga mengendus aroma tidak beres yang menunggangi tim terpadu pemerintah provinsi yang kini membidik empat perusahaan tambang yang bernaung di bawah kepemimpinannya.

Gundra juga menyebut ada oknum di Dinas ESDM jadi bagian dari oknum kelompok tersebut.

"Wajar kami curiga bahkan menyakini karena kami melihat kehadiran tim ini memang sengaja dimanfaatkan oknum-oknum yang bahkan broker tambang Bintan itu," tegas Gundra.

--page

Dia berharap agar pemerintah semestinya menjadi pembina bagi sektor dunia usaha. Apalagi mereka sudah berinventasi dengan jumlah besar. 

Pihaknya mengaku tidak menutup diri untuk diawasi secara berkala. Asalkan  tidak ditunggangi kepentingan oknum tertentu dengan orientasi mengobrak plabrik usaha tersebut.

Pihak perusahan berharap pihak penegak hukum mempertanyakan misi kedatangan pejabat dari provinsi Kalteng lalu.

Di lain sisi dia juga mengharapkan di tengah kondisi wabah Covid-19 itu seharusnya investasi harus dijaga. Peran dan keterlibatan pengusaha menjadi sebuah keharusan  dengan harapan tetap bisa menjaga ekonomi masyarakat lokal.

Menurut Gundra, izin usaha pertambangan pihaknya berproses  beberapa tahun silam mulai dari  masa kepemimpinan Bupati Wahyudi K Anwar dan Gubernur Kalteng kala itu Agustin Teras Narang. Selain itu juga izin perusahaan  akan berlaku hingga 10 Desember 2023 mendatang.

--page

Sementara itu, dari sejumlah keterangan pejabat Pemkab Kotim mengakui legalitas perusahaan tambang yang di bawah pimpinan Gundra sudah memiliki kelengkapan  legalitas yang sesuai aturan Undang-undang.

"Kalau perusahaan tambang mereka memiliki perizinan  yang lengkap," kata kepala DPMPTSP Kotim, Johny Tangkere.

Senada juga dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sanggul L Gaul. Dia mengakui jika perizinan di bidang kehutanan usaha tambang itu sudah sesuai aturan. Sehingga tidak ada persoalan dan permasalahan lagi. 

"Untuk urusan pinjam pakai kawan dan lain sebagainya mereka itu beres selain itu juga areal mereka ada APL," tandas Sanggul yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan Kotim itu. (NACO/B-5)