SETIAP tanggal 5 juni merupakan peringatan hari lingkungan hidup sedunia yang digunakan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya lingkungan serta mendorong perhatian dan tindakan politik yang mengedepankan etika lingkungan.
Peringatan hari lingkungan hidup sedunia ini juga dipandang sebagai kesempatan bagi semua orang untuk menjadi bagian aksi global dalam menyuarakan proteksi/perlindungan terhadap planet bumi, pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta gaya hidup yang ramah lingkungan.
Berbicara tentang lingkungan hidup tentunya juga tidak terlepas dari peran daerah yang dalam hal ini pemerintah daerah karena yang lebih dekat dan yang lebih mengetahui kondisi lingkungan hidup di wilayahnya.
Sejak ditetapkannya otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah yang dalam hal ini di nahkodai kepala daerah/pemimpin daerah memiliki peran yang strategis untuk menjaga sekaligus mengendalikan lingkungan hidup hidup yang berada di wilayahnya.
--page
Sekalipun pemimpin daerah dalam hal tertentu tidak memiliki kewenangan karena wewenang berada di tangan pemerintah pusat. Setidaknya pemimpin daerah mengambil sikap, dan atau mengeluarkan pernyataan sebagai bentuk protesnya bilamana adanya ancaman terhadap lingkungan hidup di wilayahnya, baik itu yang diketahui oleh pemerintah daerah sendiri maupun adanya tuntuntan yang berasal dari masyarakatnya.
Karena bagaimanapun juga setiap daerah dapat terancam keberadaan lingkungan hidupnya yang bisa saja di sebabkan adanya faktor kepentingan politik dan ekonomi yang lebih diutamakan ketimbang mengedepankan aspek lingkungan.
Sebagaimana salah satunya terjadi di wilayah Kalimantan Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang ancaman keberadaan Pegunungan Meratus beberapa waktu yang lalu. Rencana penambangan batu bara waktu itu di kawasan Pegunungan Meratus yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah oleh sebuah perusahaan tambang yang mendapatkan izin dari Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
menuai polemik dari berbagai kalangan.
Perlawanan pun dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), aktivis
mahasiswa serta kelompok masyarakat yang peduli lingkungan sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Meratus dengan berbagai cara: dari aksi dan demonstrasi lewat gerakan #save meratus, sampai gugatan ke pengadilan. Apalagi izin tambang batubara yang sebelumnya dikeluarkan hanya berlandaskan pada Surat Keputusan Menteri ESDM. Padahal Menteri ESDM hanya sebagai pembantu Presiden dan bukan pilihan rakyat.
Karena bagaimanapun juga keberadan gunung meratus dengan keindahan alamnya merupakan kawasan vital sebagai sumber aliran air untuk pertanian, air minum dan perikanan bagi masyarakat. Di samping itu pegunungan meratus juga merupakan benteng terakhir keasrian alam di Bumi Murakata dan dikenal sebagai atapnya Kalimantan Selatan.
--page
Perjuangan panjang yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), aktivis mahasiswa serta kelompok masyarakat yang peduli lingkungan mempertahankan eksistensi Pegunungan Meratus berbuah manis dengan adanya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan kasasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan yang menggugat Menteri ESDM dan sebuah perusahaan tambang terkait penerbitan izin pertambangan di Pegunung Meratus dengan nomor perkara
369-K/TUN/LH/2019.
Perjuangan yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), aktivis mahasiswa serta kelompok masyarakat yang peduli lingkungan ini menjadi tolak ukur tentang sejauhmana pemimpin daerah baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tentang kepeduliannya terhadap keberadaan lingkungan hidup di wilayahnya.
Pemimpin daerah yang pro lingkungan hidup tentunya tidak sekedar merayakan ritual penanaman pohon yang merupakan agenda tahunan. Kemudian membiarkan kerusakan lingkungan hidup, membiarkan tanpa peduli rakyatnya berjuang sendiri mempertahankan lingkungan hidup dari ancaman kerusakan lingkungan, serta membiarkan proyek pembangunan tanpa mengedepankan analisis dampak lingkungan (AMDAL) dalam pengambilan keputusan.
Pemerintah yang dalam hal ini pihak eksekutif dan legislatif sudah bersepakat tentang rencana pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020 mendatang dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi rakyat untuk memilih pemimpin daerah yang berkomitmen terhadap lingkungan hidup, serta berani berada
digaris depan bilamana lingkungan hidup di wilayahnya akan terancam
kelestariannya yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Penulis: Rahimullah/Alumni FISIP Universitas Lambung Mangkurat
saat ini sebagai mahasiswa Pascasarjana FISIP di Universitas Airlangga








