BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berumur 23 tahun di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus polisi karena sebarkan video mantan pacar yang sedang onani.
"Tersangka nekat menyebarkan video mantan pacar yang sedang onani, melalui media sosial Instagram dan facebook," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Senin, 08 Juni 2020.
Video tersebut disebarkan oleh tersangka pada 7 Mei 2020. Dan dilaporkan oleh korban pada 23 Mei 2020 lalu ke aparat Polres Kotim. Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap lelaki tersebut.
"Tersangka sudah kami tangkap, dan saat ini masih dilakukan pendalaman," kata A H Jakin.
Ia menjelaskan, penyebaran video tersebut bermula ketika lelaki itu menyebarkan ke medsos. Hal itupun membuat korban keberatan, dan melaporkan ke Polres Kotim.
--page
Karena perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sudah melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE. Sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni rekaman video onani, hendphone, dan akun medsos yang digunakan pelaku untuk menyebar video tersebut," terang A H Jakin. (MUHAMMAD HAMIM/m)








