BORNEONEWS, Palangka Raya - Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD-DMI) Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi wabah Covid-19.
Surat tersebut ditanda tangani langsung Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin sebagai Ketua PD-DMI. Panduan itu ditujukan kepada pengurus tamir masjid, Langgar dan Musola di wilayah setempat.
Fairid Naparin mengatakan, panduan tersebut sebagai respon atas keimginan umat beragama kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah dengan tetap mentaati protokol kesehatan, dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Artinya tetap mengedepankan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman serta dampaknya penyebaran Covid-19," katanya, Senin 8 Mei 2020.
Dalam surat dengan Nomor : 21-B/PD-DMI/KPR/VI/2020 itu memuat sejumlah hal untuk beribadah pada masa pandemi. Meski begitu belum semua tempat ibadah diizinkan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan beribadah bersama.
--page
”Rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah, yakni berada di kawasan lingkungan aman Covid-19. Apabila lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus Covid-19 maka tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," jelasnya.
Edaran itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang aman dari pandemi Covid-19. (HENDRI/B-7)








