BORNEONEWS, Palangka Raya - Program belajar di rumah bagi peserta didik diperpanjang. Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye mengatakan, kepala sekolah harus mengawasi kinerja tenaga pendidik selama program belajar di rumah itu berlaku.
"Kepala Satuan atau Kepala Sekolah harus mengawasi kinerja tenaga pendidik," katanya, Senin, 8 Juni 2020.
Yang dimaksud dengan mengawasi kinerja tenaga pendidik, menurut Anna, ialah bagaimana setiap pendidik alias guru mampu mengoptimalkan atau mengarahkan peserta didik belajar di rumah selama libur diperpanjang.
"Pengawasan ini dalam bentuk memastikan bahwa guru telah menuntun, mengarahkan atau memberi tugas-tugas belajar bagi peserta didik selama masa belajar di rumah diperpanjang," jelas Anna.
Sistem belajar dari rumah sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang belum mereda di Kota Palangka Raya menurut Anna ditujukan kepada peserta didik.
--page
"Mulai tingkat pendidikan usia dini, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, LKP dan PKBM baik negeri maupun swasta. Tugas para guru ialah untuk memastikan pembelajaran dari rumah ini berjalan dengan efektif," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)








