KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pengurus Dewan Adat Dayak atau DAD Kabupaten Gunung Mas menyampaikan 10 usulan untuk tahun anggaran 2021. Usulan itu disampaikan dalam forum rapat kerja pengurus DAD pada Senin, 8 Juni 2020.

Ketua Harian, Herbert Y Asin mengatakan, 10 usulan yang disampaikan dalam forum, pertama mengenai kenaikan gaji pegawai sekretariat di sesuaikan dengan beban kerja dan sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK)  Gunung Mas. 

"Kedua usulan terkait kenaikan gaji dan Damang 12 orang yang semula Rp 480.000 perbulan menjadi Rp 1.000.000 perbulan. Ketiga kenaikan gajih Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan dan Kelurahan dari Rp 240.000 - Rp 290.000 menjadi Rp 500.000 perbulan," katanya. 

Keempat, DAD mengusulkan agar gaji mantir kelurahan dibebankan ke DIPA kelurahan. Kelima, mengusulkan agar pengadaan motor baru untuk Damang se Kabupaten Gunung Mas dapat dilakukan bertahap dalam 2 tahun anggaran 2021 dan 2022.

Lalu keenam, DAD mengusulkan musyawarah besar untuk Damang dan Mantir adat se Kabupaten Gunung Mas, terkait pembinaan dan pembekalan tatanan hukum Adat Dayak,  visi DAD,  hukum perdata dan pidana, serta rumusan tata cara pelaksanan adat dan besaran pungutan basaran adat atau uang meja.

--page

Ketujuh, adanya logo khusus untuk Damang se Kabupaten Gunung Mas. Selanjutnya, adanya keputusan DAD dalam penambahan pasal perjanjian surat kontrak kawin adat tentang pembagian harta rupa tangan antara dan orang tua, apabila terjadi cerai, meninggal dan salah satunya kawin lagi. 

Berikutnya, kejelasan kepemilikan atau hibah bangunan untuk Kantor DAD Kabupaten Gunung Mas dan bila memungkinkan untuk melakukan rehabilitasi serta penataan halaman kantor sekretariat DAD. 

"Terakhir usulan penambahan dana pembinaan untuk pakaian seragam serta operasional Batamad se Kabupaten Gunung Mas," tuturnya. (HENDRA/B-7)