PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri akan melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya jika terlibat penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.

"Apabila anggota terbukti, maka akan kami tindak tegas sesuai dengan kode etik profesi Polri," tegas Jaladri, Senin 8 Juni 2020.

Penegasan tersebut disampaikannya saat menggelar upacara penandatanganan pakta integritas anti narkoba seluruh personel di halaman Polresta setempat.

Kapolresta memimpin langsung penandatangan tersebut yang diikuti seluruh personel. Adapun isi pakta integritas yang dibacakan itu salah satunya proaktif melakukan pengawasan melekat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam menangani peredaran gelap narkoba, tidak semuanya menjadi tanggung jawab petugas, namun harus melibatkan seluruh komponen baik dari instansi pemerintah dan pihak terkait lainnnya.

--page

"Dengan adanya penandatanganan pakta integritas ini, saya berharap dapat menjadi pemicu semangat dan tekad bagi kita untuk memerangi masalah peredaran gelap narkoba," tuturnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)