BORNEONEWS, Sampit - Tindakan asusila yang dilakukan RW alias R (20) kepada perempuan yang masih berumur 12 tahun berawal saat keduanya menjalin asmara.
Dengan janji manisnya tersangka berhasil menyetubuhi perempuan yang berstatus sebagai pelajar tersebut.
Perbuatan itu dilakukannya di kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Hubungan kami pacaran," ucap pria tersebut saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Data yang diperoleh Selasa, 9 Juni 2020 perbuatan tersangka itu dilakukannya 7 kali sejak Juni 2019 hingga Januari 2020.
--page
Korban awalnya menolak ajakan tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut saat tersangka mencabulinya.
Karena dijanjikan akan dinikahi jika sampai hamil, korban rela disetubuhi pria yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-6)








