SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Imam Sutoro mengakui sudah tiga kali membeli sabu dengan orang yang berbeda-beda.itu diutarakannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurutnya sabu yang pernah dibelinya yakni dengan Fendi, Utuh dan terakhir dengan Yanto. Hingga tersangka berhasil diamankan.

Dari total 10 paket sabu itu total beratnya 9,86 gram. Selain sabu turut diamankan barang bukti lainnya yakni ponsel dan uang Rp 600 ribu.

Data yang dihimpun, Selasa, 9 Juni 2020 terungkap kalau tersangka diamankan pihak kepolisian pada Selasa, 4 Pebruari 2020 sekitar pukul 14.00 Wib di kediamannya Jalan Tjilik Riwut Km 89, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka mengungkapkan membeli sabu itu sehari sebelum diamanakan dengan Yanto sebanyak 2 paket dengan harga Rp 18 juta dengan berat 10 gram.

Kemudian sabu itu dibagi menjadi 11 paket, di mana sepaket berhasil tersangka jual kepada rekannya bernama Amin dengan harga Rp 600 ribu.

Tersangka mengakui semua Sabu itu rencananya akan dijualnya akan tetapi belum habis terjual anggota Polda mengamankannya.(NACO/m)

FOTO: Imam Sutoro tersangka kasus sabu.