SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi mengamcam pegawai kontrak yang tidak memakai masker akan diberikan sanksi dan bisa berujung pada pemutusan hubungan kontrak (PHK). 

"Saat ini masih banyak pegawai di lingkungan Pemkab Kotim yang tidak pakai masker. Sehingga nanti jika kami termukan akan disaksi," ujar Supian, Selasa, 09 Juni 2020. 

Namun hal itu tidak akan langsung diberlakukan. Karena sanksi petama adalah diberikan teguran. Tetapi jika masih dilakukan hingga tiga kali, maka sanksi pemutusan kontrak akan kami lakukan. 

Dirinya juga mengatakan bahwa hal itu juga berlaku kepada pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena mereka juga akan diberikan sanksi jika tidak memakai masker. 

"Kalau ASN tentunya ada sanksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Supian. 

--page

Hal itu ditegaskan Supian, karena dirinya berharap agar ASN bisa menjadi contoh bangi masyarakat untuk disiplin dan menjaga kesehatan ditengah pandemi Covid-19 ini. 

"Harusnya pegawai pemkab Kotim jadi contoh, bukan malah mereka yang tidak menggunakan masker. Dan ini menjadi perhatian kami untuk menindak nantinya," terang Supian. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)