PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Palangka Raya kembali menggelar rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) yang sempat tertunda beberapa waktu yang lalu. Kali ini dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

--page


Rapat tersebut digelar di ruang rapat komisi DPRD, Selasa 9 Juni 2020. Rapat itu dipimpin oleh H M Khemal Nasery serta dihadiri oleh Asisten II serta Kabag Ekonomi dan Hukum Kota Palangka Raya.

Sebelum dilaksanakan rapat, dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan pemeriksaan suhu tubuh, memakai masker, serta mencuci tangan sebelum memasuki ruang rapat.

Khemal mengatakan sejumlah point yang didapatkan dalam rapat tersebut yakni menghasilkan peraturan daerah (Perda) bagi BUMD Isen Mulang, agar bisa menghasilkan manfaat baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah kota.

"Pembentukan BUMD ini kan tujuannya mulia, untuk mensejahterakan masyarakat melalui sektor-sektor didalamnya dan juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.

--page


"Dengan adanya Perda sebagai landasan hukum bagi BUMD, maka diharapkan mampu mendongkrak efektivitas atas keberadaan BUMD tersebut," jelasnya.

Legislator Partai Golkar ini mengatakan, salah satu hal yang menjadi evaluasi pihaknya bagi BUMD Isen Mulang yakni agar pihak yang duduk dalam redaksi dan komisaris adalah orang-orang yang profesional serta praktisi yang memang bergerak dalam badan usaha.

"Dengan begitu, kinerja dari BUMD bisa lebih maksimal lagi dalam menggali potensi daerah," pungkasnya. (HENDRI/B-5)