PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Personel Polsek Kahayan Kuala memasang spanduk Stop Karhutla di Desa Bahaur Hulu Permai untuk mengingatkan masyarakat bersama-sama mencegah supaya tidak terjadi Karhutla di wilayah desa tersebut pada Selasa, 9 Juni 2020.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk Stop Karhutla itu untuk sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan dalam upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Semua pihak diminta menyadari bahwa dampak dari membakar hutan dan lahan akan bisa menimbulkan asap yang sangat menggangu kesehatan masyarakat," kata Memet. 

Demikian juga terang Kapolsek kegiatan sosialisasi tersebut dengan juga bertujuan agar tercipta harkamtibmas yang aman, kondusif dan berkesinambungan di Desa Bahaur Hulu Permai. 

"Kita mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan perkebunan dengan cara membakar, dan apabila ditemukan melakukan pembakaran dengan sengaja dapat dijerat dengan pasal pasal 78 ayat 3 UU No 41 tahun 1999 yaitu barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda  paling banyak 5 milyar rupiah," katanya. 

--page

Kapolsek menegaskan, jika ada warga yang membuka lahan dengan cara membakar dan apabila terbukti akan dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku tersebut. 

Dalam pemasangan spanduk pencegahan Karhutla di Desa Bahaur Hulu Permai, Personil Polsek Kahayan Kuala dibantu masyarakat setempat. Spanduk Stop Karhutla itu dipasang di pinggir ruas jalan desa untuk dilihat dan dibaca warga. (JAMES DONNY/B-5)