BORNEONEWS, Muara Teweh – Ternyata, istri dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berinisial SA yang meninggal dunia pada Minggu 6 Juni 2020 lalu, diketahui reaktif. Berdasarkan hasil pemeriksaan, istri SA yakni RS reaktif setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis.
"Setelah suaminya diketahui reaktif, kami langsung merapid istrinya, RS. Ternyata reaktif juga," kata Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Barito Utara, H Siswandoyo, Selasa 9 Juni 2020.
Dia menuturkan, pasangan suami istri tersebut bepergian pada Maret 2020 ke Banjarmasin dan kembali ke Barito Utara pada Juni 2020.
Keduanya, menggunakan kapal penumpang dan singgah di Desa Sikan, Kecamatan Montallat pada Rabu 3 Juni 2020 lalu.
Namun setelah beberapa hari, SA mengalami keluhan seperi sesak nafas, batuk dan demam tinggi. Sehingga dia dibawa ke RSUD Muara teweh. "Dari situlah diketahui bahwa pasangan ini diduga mengidap covid-19, karena berdasarkan hasil rapid test reaktif,” terang Siswandoyo.
--page
Selanjutnya, pada Senin 7 Juni 2020, SA meninggal dunia dan dimakamkam di pemakamam umum yang ada di sekitar Kota Muara Teweh. Proses pemakaman dilakukan sesuai protokol covid-19. (RAMADHANI/B-7)








