BORNEONEWS, Sampit - Hingga saat ini, sudah lebih dari 100 warga yang mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotawaringin Timur (Kotim).
"Yang mengajukan SIKM sudah cukup bayak, mereka mengajukan itu agar bisa mengurus persyaratan untuk berangkat menggunakan jasa penerbangan dan kapal," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim Multazam, Selasa, 09 Juni 2020.
Mereka yang mengajukan SIKM tersebut rata-rata pekerja yang ditugaskan ke luar daerah, pekerja yang sudah habis kontraknya, para mahasiswa yang berkuliah di luar kota dan sejumlah warga yang memiliki kepentingan mendesak lainnya.
"Rata-rata mereka yang memiliki kepentingan cdan memang harus pulang, karena kontrak kerjanya juga habis," kata Multazam.
Meskipun begitu, pihaknya sebagai Gugus Tugas Covid-19 Kotim, hanya memberikan surat saja. Sedangkan untuk rapid test dan persyaratan lainnya tidak dilakukan oleh mereka.
--page
"Kalau mau rapid test harus ke Labkesda atau sejumlah tempat lainnya. Kalau kami hanya mengeluarkan SIKM saja," terang Multazam. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)








