SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rapat rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD Kotim untuk pengawasan penanganan Covid-19 tidak berjalan mulus, Selasa, 9 Juni 2020. 

Rapat internal dalam rangka penyampaikan usulan masing-masing fraksi berjalan panas, lantaran sikap terbelah di DPRD yang menjadi dua kubu. 

Setidaknya ada 3 fraksi DPRD Kotim menjadi penentang pembentukan itu. Yakni Partai Demokrat, Gerindra, dan PDI Perjuangan. Sementara fraksi yang getol yakni PAN, Golkar, PKB. Sementara Nasdem memilih belum bersikap.

Sejumlah anggota fraksi penginisiator terlihat cukup emosional dalam menyikapi sejumlah komentar dari fraksi pendukung pemerintah kabupaten. Bahkan Ketua DPRD Kotim, harus memaksa menutup rapat itu karena hujan interupsi dari sejumlah anggota.

Anggota DPRD Kotim, Ary Dewar dengan  tegas menolak pembentukan pansus. Menurutnya  rencana pembentukan pansus ini masih belum mendesak. 

--page

Dia memilih untuk mengoptimalisasi seluruh alat kelengkapan DPRD Kotim melakukan fungsi pengawasan yang sudah melekat.

“Kalau pansus dibentuk itu konsekuensinya anggaran, mustahil saja bilang tidak perlu anggaran itu,” kata Ary Dewar, Selasa, 9 Juni 2020.

Apalagi saat ini kondisi keuangan di DPRD Kotim terseok-seok. Untuk membayar biaya rumah tangga DPRD saja sudah kesulitan seperti air, listrik internet, dan lain sebagainya. 

Ketua Fraksi Gerindra itu menyatakan, mereka berada di barisan terdepan untuk menolak rencana itu bersama fraksi lainnya.

Senada Ketua Fraksi Partai Demokrat, Parimus, pada dasarnya mereka juga menolak pembentukan pansus itu. Dia menyoroti soal mekanisme pembentukan pansus yang dianggapnya rawan cacat hukum. 

"Pembentukan pansus ada kaidah-kaidahnya jangan sampai kita ini dalam pembentukan pansus justru cacat hukum. Jika itu terjadi produknya nanti juga cacat secara hukum. Maka dari itu harus cermat dan berhati-hati,” tukas Parimus.

Sementara itu Ketua Fraksi Nasdem masih belum memberikan jawaban untuk mendukung ataupun menolak. Dia cenderung lebih menyoroti tata cara pembentukan pansus yang harus mengacu kepada tata tertib DPRD Kotim.

Terkait itu, Ketua DPRD Kotim, Rinie A Gagah mengatakan rapat tersebut sejatinya masih belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan. Sejauh ini masih dalam tahapan mendengarkan jawaban dari fraksi-fraksi, sebab semua ada tata caranya.

"Hari ini agenda masih mendengarkan usulan masing-masing fraksi saja,” tegasnya. (NACO/B-11)