SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Karena sudah kerap kali mencuri sawit perusahaan Didit Setiawan alias Didit dan Robiyanur alias Abri akhirnya harus berurusan dengan hukum.

Pengakuan kedua warga Desa Tangar itu saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pencurian yang mereka lakukan bukan kali pertama.

"Sudah beberapa kali kami memanen sawit tersebut," ucap Didit. Menurut Didit, perbuatan yang dilakukan bersama keponakannya itu diinisiasi oleh mereka secara bersama-sama.

Rencananya sawit itu akan mereka jual. "Tidak ada yang mengajak, itu kami berdua sama-sama mau," ucap tersangka.

Data yang dihimpun, Rabu, 10 Juni 2020 perbuatan itu dilakukan keduanya pada Selasa, 14 April 2020 sekitar pukul 15.48 WIB di blok R104/105 Estate Bakung Mas, PT Mas DesaTangar, Kecamatan Mentaya Hulu.

--page

Saat keduanya diciduk petugas keamanan perusahaan berhasil diamankan barang bukti berupa 142 jenjang buah kelapa sawit atau dengan berat 1.770 kilo gram.

Tojok sebanyak 3 buah, dodos, parang dan obrok akibat kejadian itu pihak perusahaan alami kerugian sebesar Rp 2.656.894.

Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. (NACO/B-6)