BORNEONEWS, Sampit - Rahmad Ramdhoni (44) menganiaya istrinya Elen Yuni Sisca karena tidak terima saat ditegur.
Dari data yang diperoleh Rabu, 10 Juni 2020 perbuatannya itu dilakukan tersangka pada 24 April 2020 di Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Berawal saat Elen meminta tolong tetangganya untuk mencari mobil perusahaan guna mengantarkan anaknya yang sakit ke Rumah Sakit Parenggean.
Tidak berapa lama datang tersangka memarahi istrinya dan keluar memarahi tetangganya. Lalu oleh korban tersangka ditegur agar tidak memarahi tetangganya yang sudah diminta tolong itu.
"Saya terlalu emosi saat itu pak,"kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kepada jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
--page
Hingga korban yang sedang rebahan dengan anaknya yang sedang sakit dilempar dengan menggunakan kotak tisu.
Setelah itu tersangka mengambil anaknya dan memindahkan ke dapur dan kemudian mendatangi istrinya memukul dan menendangnya berkali-kali.
Merasa demikian korban lari ke luar minta pertolongan kepada tetangganya yang sudah ramai di depan rumahnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 junto Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)








