SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terkait dengan daerah wajib masker di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menegaskan bahwa mengedepankan disiplin bukan sanksi berupa denda uang. 

"Yang kami tekanan adalah disiplin, bukan sanksi berupa uang Rp 250 ribu yang beredar di masyarakat," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kotim Multazam, Rabu, 10 Juni 2020. 

Ia menerangkan, pihaknya mengedepankan kesadaran masyarakat. Dengan membalik cara berfikiri mereka. Agar bisa disiplin menggunakan masker. Karena hal tersebut merupakan sesuatu yang harus dilakukan ditengah pandemi Covid-19 yang melanda Kotim saat ini. 

"Pemerintah melakukan hal itu untuk masyarakat juga. Makanya sanksi yang diberikan saat ini merupakan sanksi sosial dan disuruh putar balik saja, saat memasuki kawasan wajib masker," kata Multazam. 

Ia juga menegaskan bahwa tim gugus tugas tetap mengedepankan kesadaran atas pentingnya menjaga kesehatan. Bukan dengan memberikan sanksi yang bisa malah memberatkan masyarakat. 

--page

"Intinya bagaimana supaya prilaku memakai masker sama dengan hlem. Jadi saat hendak keluar rumah masker adalah hal yang wajib digunakan seperti hlem," terang Multazam. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)