BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Setelah sempat ditutup sementara sejak awal pandemik covid-19, saat ini rumah ibadah berbagai agama bakal dibuka kembali untuk digunakan melakukaj ibadah berjamaah.
Walau demikian, ada ketentuan tersendiri yang wajib dipatuhi oleh pengurus tempat ibadah serta jamaahnya.
Jubir Tim Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Konar) Achmad Rois, Rabu, 10 Juni 2020 menjelaskan menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Agama RI tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang aman dari covid-19, Pemkab Kobar dan Kemenag Kobar mengeluarkan surat edaran terkait hal itu.
"Surat yang dikeluarkan tanggal 5 Juni 2020 kesepakatan rapat yang juga diikuti tokoh lintas agama, menjelaskan apa saja yang harus dilakukan dalam hal penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah berbagai agama," jelas Achmad Rois.
Achmad Rois menjelaskan rumah ibadah dibenarkan melaksanakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan cek fakta lapangan berada di kawasan yang aman dari covid-19.
--page
"Hal itu ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman dari covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut setelah berkoordinasi dengan FKPD setempat bersama majelis agama dan instansi daerah masing-masing," jelas Achmad Rois.
Menurut Achmad Rois, surat keterangan tersebut akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan dilingkungan rumah ibadah atau di wilayah Rukun Tetangga dan ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang sudah ditetapkan.
"Pengurus rumah ibadah mengajukan surat keterangan bahwa lingkungannya aman dari covid-19 kepada ketua gugus kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa sesuai tingkat rumah ibadah. Pengajuan surat keterangan tersebut juga dilakukan bagi rumah ibadah berumuran besar dan mayoritas jamaahnya berasal dari luar kawasan lingkungan rumah ibadah tersebut," jelas Achmad Rois. (WAHYU KRIDA/B-5)








