PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan yang wajib diikuti pengurus arau penanggungjawab rumah ibadah yang dibuka kembali untuk kegiatan berjamaah.

Jubir Tim Gugus Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Achmad Rois, Rabu, 10 Juni 2020 menjelaskan ketentuan tersebut.

"Pada tiap rumah ibadah, menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan. Kemudian selalu melakukan  pembersihan dan disinfeksi secara berkala serta membatasi jalur pintu masuk-keluar rumah ibadah guna memudahkan pengawasan penerapan protokol kesehatan dari para jamaah," jelas Achmad Rois.

Kemudian rumah ibadah menyiapkan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk rumah ibadah.

"Bila suhu tubuh diatas 37,5°C dalam dua kali pemeriksaan dengan selang waktu 5 menit, maka orang yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk ke lingkungan rumah ibadah. Kemudian dalam rumah ibadah menerapkan pembatasan jarak di lantai atau kursi minimal jaraknya 1 meter," jelas Achmad Rois.

--page

Selain itu petugas atau penanggungjawab rumah ibadah melakukan pengaturan jumlah jamaah yang berkumpul saat bersamaan guna memudahkan pengaturan jarak.

"Waktu pelaksanaan ibadah juga dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan bberibadah, memasang imbauan protokol kesehatan, membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan serta memberlakukan penerapan protokol kesehatan dari jamaah yang berasal dari luar lingkungan rumah ibadah," jelas Achmad Rois. (WAHYU KRIDA/B-5)