PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bagi masyarakat yang bermaksud mengikuti kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah, ada ketentuan byang wajib diikuti sesuai protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Jubir Tim Gugus Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Achmad Rois, Rabu, 10 Juni 2020 menjelaskan apa saja ketentuan tersebut.

"Individu yang bermaksud mengikuti kegiatan ibadah berjamaah tentunya dalam kondisi sehat. Meyakini bahwa tempat ibadah yang melaksanakan kegiatan beribadahan telah memiliki surat keterangan aman dari covid-19 yang dikeluarkan pihak berwenang," jelas Achmad Rois.

Achmad Rois juga mengatakan individu yang mengikuti kegiatan ibadah berjamaah menggunakan masker wajah sejak dari rumah.

"Menjaga kebersihan tangan dengan sering dicuci menggunakan sabun atau hand sanitizer serta menghindari kegiatan kontak fisik contohnya bersalaman atau berpelukan," jelas Achmad Rois.

--page

Kemudian, lanjut Achmad Rois, tetap lakukan jaga jarak antar individu minimal 1 meter.

"Menghindari berdiam atau berkumpul di rumah ibadah atau di area rumah ibadah tersebut dalam waktu lama, selain untuk kepentingan ibadah yang sifatnya wajib.  Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak, orang usia lanjut serta orang dengan penyakit bawaan, karena yang beresiko tinggi tertular covid-19," jelas Achmad Rois.

Selain itu, menurut Achmad Rois, masyarakat juga diminta ikut peduli dalam hal penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai ketentuan.

"Penerapan fungsi sosial rumah ibadah untuk kegiatan pertemuan lain seperti pernikahan, tetap mengacu pada ketentuan diatas. Ditambah dengan ketentuan lain seperti  memastikan orang yang hadir dalam kondisi sehat dan bebas covid-19. Membatasi orang yang hadir hanya 20% dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Serta waktu pertemuan dilakukan seefisien mungkin," jelas Achmad Rois. (WAHYU KRIDA/B-5)