KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas terus melaksanakan pengawasan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terutama saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Peraturan Bupati Kapuas (Perbup) Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas dalam Rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kapuas.

Kepala Bidang Trantib dan Trasmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Ahmad Rinzani mengungkapkan, patroli yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk pengamanan dan memantau kondisi wilayah Kota Kuala Kapuas dan sekitarnya agar tidak terjadi pelanggaran selama PSBB.

“Patroli kami lakukan beserta dengan imbauan untuk mengikuti aturan PSBB dan patroli kita lakukan disetiap waktu terutama pada Pasar Induk Kuala Kapuas, tempat-tempat umum dan tempat tempat kuliner yang menjual makanan," ucap Rinzani, Rabu, 10 Juni 2020.

Pemantauan yang dilakukan pada warung makan petugas masih mendapati beberapa masyarakat yang makan di tempat, dan tidak didibungkus.

--page


“Mereka kami peringatkan agar makanannya di bungkus di bawa pulang dan diminta kepada penjual dan pembeli untuk mengunakan masker, serta untuk pemilik warung makanan atau penjual makanan menyediakan air cuci tangan beserta sabun," katanya.

Selain melakukan penegakan hukum berkaitan dengan Perbup Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, Satpol PP dan Damkar juga tetap melakukan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban umum, Kebersihan dan Pertamanan, salah satunya adalah dengan tetap melakukan penindakan terhadap pedagang yang tidak mentaati dan memakai bahu jalan.

“Pedagang ini sudah kita imbau terus menerus dan diarahkan supaya kegiatan jual beli itu dilaksanakan dengan tertib, aman dan nyaman, dan diharapkan dengan himbauan kami masyarakat tetap menjaga ketertiban umum, kebersihan, tetap menjaga jarak atau Physical Distancing," katanya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)