BORNEONEWS,Palangka Raya - Pansus I DPRD Kota Palangka Raya, melanjutkan rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi, Rabu, 10 Juni 2020.
Rapat yang digelar di ruang sidang paripurna tersebut telah dijalankan sejak sehari sebelumnya dihadiri oleh seluruh SOPD yang berkaitan dengan retribusi, Asisten Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah setempat.
Ketua Pansus I, Riduanto, mengatakan banyak hal yang dibahas bersama mitra kerja. Sebab Perda mengenai retribusi paling banyak bersentuhan dengan instansi dan badan yang bertujuan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Ia menjelaskan, beberapa hal yang dibahas salah satunya terkait retribusi dari Dinas Kesehatan yang akan memberlakukan penarikan retribusi atas layanan yang diberikan.
Dalam draft yang diajukan oleh Dinkes, ia menyebutkan jika ada hal yang terlanjur disampaikan dan dimasukan dalam draf tersebut yakni mengenai retribusi layanan penyakit TB Paru dan HIV Aids.
--page
"Akhirnya kita sepakat untuk mengeluarkannya dari draft retribusi Dinkes, karena berdasarkan program pemerintah pusat untuk layanan penanganan penyakit TB Paru dan HIV atau Aids itu gratis," ujarnya.
Selain itu untuk pembahasan bersama Dinas Pemadam Kebakaran, telah diajukan salah satunya mengenai retribusi pemeriksaan alat-alat pemadam api ringan (Apar) yang dimiliki oleh masyarakat atau pihak swasta.
Dinas Damkar saat ini, kata Riduanto, telah memiliki teknisi yang tersertifikasi secara khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Apar.
"Jika Perda ini telah terbit, maka Dinas Damkar akan menyurati pihak swasta atau masyarakat yang memiliki Apar untuk dilakukan pemeriksaannya. Besaran retribusinya tidak terlalu banyak, hanya sekitar Rp 5 Ribu per unit," bebernya.
Sedangkan untuk pembahasan bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), telah diajukan retribusi berupa pungutan terhadap taman dan hutan kota yang dimanfaatkan untuk kegiatan pernikahan serta retribusi Videotron.
--page
Untuk retribusi penggunaan taman dan hutan kota untuk pernikahan, ia mencontohkan seperti pemanfaatannya untuk kegiatan pernikahan maupun prewedding. Biaya retribusi itu akan dikembalikan untuk perawatan fasilitas umum itu sendiri.
"Mereka sudah sodorkan rincian perhitungannya. Besaran retribusinya juga tidak besar dan tidak memberatkan masyarakat," ujarnya.
Untuk tahap selanjutnya, tambah legislator Fraksi PDIP ini akan dilakukan rapat bersama tim Pansus untuk melakukan penyusunan dan melakukan koreksi terhadap draft Raperda yang akan dipimpin oleh juru bicara Pansus I Noorkhalis Ridha melalui Video Conference.
"Hari Jumat besok, begitu pembahasan, penyusunan dan koreksi telah selesai dilakukan akan segera di paripurnakan," tutupnya. (HENDRI/B-5)








