SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Wakil Bupati Sukamara, H Ahmadi mengatakan bahwa penerapan zona integritas bagi instansi di Kabupaten Sukamara perlu dilakukan secara bertahap.

"Mungkin bertahap, ini adalah bentuk komitmen kita, penandatanganan ini adalah komitmen kita dalam menerapkan zona integritas," kata H Ahmadi pada pencanangan pembanguban zona integritas WBK dan WBBM BPS Sukamara, Rabu, 10 Juni 2020.

Menurutnya, sebelum menerapkan hal tersebut, pihaknya juga akan melihat instansi mana saja yang dianggap siap, sehingga hal tersebut akan dilakukan dengan cara step by step.

"Jadi ini tidak secara menyeluruh, kita akan terapkan kalau ada kesiapan," ujarnya.

"Mungkin untuk orang-orangnya siap saja, tetapi dari segi aturan, kemudian dari segi eleman-elemen lainnya yang perlu lebih disiapkan lagi, jadi saya kira begitu," tambahnya.

--page

Ahmadi menuturkan, bahwa zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) memang diperlukan bagi setiap instasi yang ada.

"Mudah-mudahan secara perlahan-lahan kita bisa menjadi wilayah bebas korupsi. Yang jelas kita sama-sama berkomitmen untuk menuju Kabupaten Sukamara WBK dan WBBM ini," harapnya.

Ahamdi melanjutkan, untuk mewujudkan WBK dan WBBM memang sangat mudah diucapkan, tetapi dalam pelaksanaannya akan sulit dengan sistem seperti yang ada saat ini.

"Tetapi percayalah, dengan kemauan kita yang kuat Insya Allah ada saatnya kita juga bisa maju seperti negara-negara yang sangat maju dan bebas terhadap korupsi, sehingga melayani masyarakat dengan benar-benar bersih dan memuaskan," tukasnya. (NORHASANAH/B-7)