SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Meskipun Kabupaten Sukamara menerapkan new normal, dana Biaya Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan covid-19 tidak akan dikembalikan hingga pandemi dinyatakan berakhir.

"Dana itu tetap ada di BTT sampai akhir tahun meskipun anggarannya tidak terpakai," kata Sekda Sukamara, Sutrisno, Rabu, 10 Juni 2020.

Dia melanjutkan, anggaran tersebut bisa saja dikembalikan apabila ada ketegasan dari pemerintah pusat yang menyatakan jika pandemi virus corona telah selesai.

"Apabila covid-19 ini selesai sebelum perubahan, maka ini akan menjadi SILPA dan dibawa ke anggaran perubahan. Tetapi apabila pemerintah pusat menyampaikan belum bisa memproyeksikan sampai kapan covid-19 ini berakhir, maka dananya akan tetap di rekening BTT," ujarnya.

Sutrisno melanjutkan, proses pencairan dana di BTT harus berdasarkan kebutuhan melalui Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dari dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, BPBD, Dinas Perdagangan, Dinsos PMD.

--page

"Untuk dana yang ada di BTT ini sebesar Rp 58 milair. Sekarang yang sudah ditransfer ke bendahara hasil dari review itu Rp 8 miliar lebih," ucapnya.

Sementara untuk anggaran dari Dana Insentif Daerah atau DID yang masuk dalam DPA SOPD penanganan covid-19  tidak terserap, maka akan dikembalikan.

"Untuk DID ini kalau tidak terserap tidak bisa diutak-atik, akan dikembalikan dan menjadi SILPA," tukasnya. (NORHASANAH/B-11)