KUALA KURUN –

BORNEONEWS,  Kuala Kurun - Petani di Kabupaten Gunung Mas rencananya diperbolehkan membuka lahan dengan cara dibakar. Jika nanti sudah dipastikan bisa, petani harus menjaga dan memiliki izin membakar lahannya.

Hal ini disampaikan Bupati Gunung Mas Jaya S Monong usai memimpin Apel Gelar Pasukan Persiapan Penanganan Karhutla di halaman kantor bupati setempat, Rabu, 10 Juni 2020.

 Jaya S Monong menuturkan, kebijakan petani boleh buka lahan dengan cara dibakar ini masih dalam tahap rencana. Dia menyebut akan segera dibahas besama unsur pihak lainnya, agar dapat menetapkan payung hukum dengan tidak mengabaikan kearifan lokal. 

"Dalam waktu dekat ini, kami sudah berkoordinasi dengan Dewan Adat Dayak untuk mendata atau menginventarisir lahan para peladang, sehingga nanti ada payung hukum yang akan dibuat oleh pemerintah daerah, kepolisian dan pihak terkait lainnya," ucapnya. 

Pihaknya juga akan membuat MoU atau kesepakatan bersama antara perintah daerah, Forkopimda dan para petani, supaya dalam membuka lahan nanti tidak sembarangan membakar lahan. 

--page

Namun harus memiliki ijin dan harus ditunggu sehingga pembakaran terkendali dan tidak merambah ke hutan, sehingga dapat menyebabkan kabut asap tebal. 

"Ini khusus untuk petani yang sudah terdata lahannya oleh Dewan Adat Dayak Kabupaten Gunung Mas, dan hal ini nanti akan kami sampaikan lagi apabila payung hukum sudah ditetapkan," pungkasnya. (HENDRA/B-7)