MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menindaklanjuti surat KPK RI tentang Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) dan pelayanan pertanahan terintegrasi melalui rapat yang digelar, Rabu, 10 Juni 2020.

Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Masdulhaq bersama Kepala BPKAD, Jupriansyah, Kepala PRKPP, H Yaser Arapat, dan diikuti perwakilan perangkat daerah lainnya.

Dalam kesempatannya, Jupriansyah mengatakan untuk arahan KPK terkait pola manajemen aset daerah dalam satu bentuk penyelamatan.

Sementara itu, Kepala PRKPP, H Yaser Arapat mengatakan bahwa menghadapi permasalahan yang ada, banyak sekali konflik kepemilikan aset milik daerah.

"Seperti surat-menyurat tidak ada. Salah satu contoh yang ada di Kecamatan Montallat. Diharapkan semua BMD harus segera diamankan sebagai aset kita," jelas Yaser.

--page

Selanjutnya, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Tri Indrahartono menambahkan, sesuai dengan surat pengantar dari pemkab berupa data yang disampaikan ke kecamatan tentang inventarisasi, semua BMD harus sesuai koordinatnya.

"Seperti halnya aset yang tersebar di kecamatan banyak milik dinas kesehatan dan dinas pendidikan. Perlu dilakukan pengecekan inventarisasi ke lokasi," jelas Tri.

Dari Inspektorat menambahkan, fokus utama KPK RI mengenai barang milik daerah atau manajemen aset yang bagian dari korsupgah.

"Aset-aset daerah yang belum bersertifikat harus segera disertifikatkan. Juli harus dilaporkan ke inspektorat dan KPK," ucapnya. (RAMADHANI/B-11)