KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besae (PSBB), untuk mencegah penyebaran corona virus disease atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kapuas menerapkan jam malam.

Aktivitas masyarakat dibatasi tak boleh beraktivitas di luar rumah dari pukul 20.00 - 03.00 WIB. Akan tetapi, masih ada saja masyarakat yang keluyuran pada malam hari selama penerapan PSBB.

Seperti saat pihaknya melakukan patroli tadi malam, terdapat sejumlah muda mudi yang masih nongkrong di pinggir Jalan Melati Kuala Kapuas diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas kerena melangar jam malam.

Kepala Seksi Data dan Informasi Linmas Satpol PP dan Damkar Kapuas, Rony Dwianto yang memimpin patroli pegawasan tadi malam, mengatakan bahwa petugas patroli mengamankan 12 orang muda mudi yang sering nongkrong-nongkrong di bilangan Jalan Melati.

“Sudah berkali kali ditegur, kerena mereka tidak mentaati dan kembali melanggar aturan PSBB, kami bawa mereka ke kantor untuk di peroses dan menanda tangani pernyataan," ucap Rony, Kamis, 11 Juni 2020.

Selain itu, Rony memperingatkan kembali bahwa pedagang makanan yang masih buka dikerenakan melanggar ketentuan maka akan dilakukan tindakan penahanan kartu tanda penduduknya.

"Nanti untuk bisa diambil di Kantor SatPol PP dan Damkar setelah menandatangani surat pernyataan untuk tidak berjualan melewati jam oprasional PSBB yang sudah di tetapkan pemerintah," katanya.

Pihaknya tetap terus mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat maupun pedagang, supaya tidak keluar rumah, dan berjualan pada malam hari melewati waktu yang sudah ditetapkan karena sudah diberlakukan PSBB jam malam.

"Kami tidak menghalangi masyarakat untuk berusaha dan berjualan, tapi harap masyarakat dapat menanamkan kesadaran, patuhi PSBB untuk bersama-sama menekan penyebaran virus covid 19 di wilayah Kapuas, selama PSBB 14 hari," pungkas Rony. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)