INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekertaris MA Nurhadi lewat skema konfrontir.
"Hari ini keduanya diperiksa sebagai saksi. tepatnya saling menjadi saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya. Hingga kini, sambung Ali pemeriksaan masih berlangsung. Ali belum mau mengungkapkan keterangan apa yang ditanyakan penyidik terhadap dua tersangka tersebut.
Ali menegaskan KPK berkomitmen untuk sungguh-sungguh menyelesaikan perkara Nurhadi dkk sampai tuntas. Penyidik KPK, lanjut Ali, tentu akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari setiap keterangan saksi-saksi.
Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.








