INILAHCOM, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Bima Suprayoga menegaskan, dakwaan Jaksa terhadap Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro sudah sesuai.
Dia menegaskankan dakwaan kasus korupsi PT Jiwasraya terhadap enam orang terdakwa disusun dengan teliti dan cermat.
"Pasti kami sudah telit, kami yakin sudah teliti betul, sudah cermat, sudah jelas dan lengkap," kata Bima di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Bima menegaskan, dakwaan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya berdasar pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami sudah selidiki betul, dan kita patokannya audit BPK," tegas Bima.
Bima menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjawab secara rinci nota keberatan atau eksepsi terhadap enam orang terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Bima menyebut, keenam terdakwa mempunyai peran yang berbeda dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
--page
"Masing-masing mereka mempunyai peran yang berbeda, tapi intinya sama yaitu membuat kerugian negara sesuai dakwaan kami," tukas Bima.
Sebelumnya, terdakwa korupsi Jiwasraya yang juga Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro mengaku tidak terima atas penyitaan yang dilakukan tim Jaksa Kejaksaan Agung. Benny menyebut, penyitaan oleh tim Jaksa merupakan sebuah kesalahan.
"Ada kesalahan dalam penyitaan aset-aset dari pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening di bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung," kata Benny membacakan eksepsi.
Benny mengklaim, penyitaan aset pihak ketiga oleh tim Kejagung tak dilakukan secara hati-hati. Hal itu, diperkuat dengan adanya gugatan praperadilan yang diajukan PT Wanna Artha Life melawan Kejaksaan Agung.
Selain itu, Benny juga mempertanyakan kurun waktu pidana yang disebutkan Jaksa dalam dakwaan. Pada dakwaan pertama disebutkan peristiwa terjadi pada 2008 sampai 2018, sedangkan pada dakwaan kedua tentang pencucian uang peristiwanya disebut pada 2012 sampai 2018.
"Hal yang tidak konsisten dan membingungkan ini dimana ada empat tahun yang hilang," cetus Benny.
--page
Untuk diketehui, keenam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Benny Tjokro didakwa bersama dengan lima terdakwa lainnya yakni, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Keenam terdakwa telah didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.








